Selasa, 14 Oktober 2014

Syariat Islam ( Arab: ﺷﺮﻳﻌﺔ ﺇﺳﻼﻣﻴﺔ Syariat Islamiyyah )
adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur
seluruh sendi kehidupan umat Muslim. Selain berisi
hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi
penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka
oleh sebagian penganut Islam, syariat Islam
merupakan panduan menyeluruh dan sempurna
seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan
dunia ini.
Sumber Hukum Islam
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia
hingga akhir zaman. [1] Selain sebagai sumber ajaran
Islam, Al Qur'an disebut juga sebagai sumber pertama
atau asas pertama syara'.
Al Qur'an merupakan kitab suci terakhir yang turun
dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah
diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al
Qur'an dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran
tentang isi-isi Al Qur'an namun tidak ada yang saling
bertentangan.
Al-Hadist
Hadits terbagi dalam beberapa derajat keasliannya,
diantaranya adalah:
Shaheh
Hasan
Dhaif (lemah)
Maudu' (palsu)
Hadits yang dijadikan acuan hanya hadits dengan
derajat shaheh dan hasan , kemudian hadits dhaif dan
maudu wajib ditinggalkan oleh umat Muslim.
Perbedaan al-qur'an dan al-Hadist adalah al-qur'an,
merupakan kitab suci yang berisikan kebenaran,
hukum hukum dan firman Allah, yang kemudian
dibukukan menjadi satu bundel, untuk seluruh umat
manusia. Sedangkan al-hadist, merupakan kumpulan
yang khusus memuat sumber hukum Islam setelah al
Qur'an berisikan aturan pelaksanaan, tata cara akhlak,
ucapan yang dinisbatkan kepada Rasulullah. Walaupun
ada beberapa pertentangan di dalamnya tapi
merupakan kebenaran yang hanya orang orang yang
diberikan izin oleh Allah untuk bisa memahaminya dan
semua ini atas kehendak Allah.
Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama , untuk
menetapkan sesuatu putusan hukum Islam,
berdasarkan al Qur'an dan al Hadist. Ijtihad dilakukan
setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak bisa
langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu
hukum. Namun, ada hal-hal ibadah tidak bisa di
ijtihadkan. Beberapa macam ijtihad, antara lain :
Ijma' , kesepakatan para-para ulama
Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip
dan sudah jelas hukumnya
Maslahah Mursalah , untuk kemaslahatan umat
'Urf , kebiasaan
Terkait dengan susunan tertib syariat, al Qur'an dalam
surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya
Allah dan rasul-Nya sudah memutuskan suatu perkara,
maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil
ketentuan lain. Oleh sebab itu, secara implisit dapat
dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah
dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya, maka
umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya
itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat al
Qur'an dalam Surat Al Maidah[2] yang menyatakan
bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya
sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian, perkara yang dihadapi umat Islam
dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu
dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa
yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam
kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam
kategori Furu' Syara'.
Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya
dalam al Qur'an atau al Hadits. Kedudukannya sebagai
Pokok Syari'at Islam dimana al Qur'an itu asas
pertama Syara` dan al Hadits itu asas kedua syara'.
Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh
dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi
Muhammad hingga akhir zaman, kecuali dalam
keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan
sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat
Islam tidak mentaati Syariat Islam, ialah keadaan yang
terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri
secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak
diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya,
demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut
tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir
maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang
berlaku.
Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas
ketentuannya dalam al Quran dan al Hadist.
Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam. Sifatnya
pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di
dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima
sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam
wilayah kekuasaannya. Perkara atau masalah yang
masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai
perkara ijtihadiyah.
Referensi
1. ^ "...dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan
kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa
berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi
kebanyakan manusia tiada mengetahui." (Saba' 34:28)
2. ^ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika
diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan
jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu
diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah
memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Maidah 5:101)

2 komentar:

  1. Online Casino - Adopts, Tips, and Best Bonus
    Online Casino has the best promotions 인카지노 and free spins available anywhere! kadangpintar Play slots, table games, 1xbet and live casino games.

    BalasHapus
  2. Play for real with the best casino site ⭐ Lucky Club
    In 2018, Lucky Club established a strong reputation with its gaming and live games and online sportsbook. It is an innovative casino site and it has luckyclub.live been

    BalasHapus